Follow Us

Keukeuh Minta Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Beri Bukti Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Jawaban Hakim Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 06 April 2021 | 20:25
Rizieq Shihab
Warta Kota/Nur Ichsan

Rizieq Shihab

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Sebagai informasi, perkara itu merujuk pada acara pernikahan putri Rizieq, Shafira Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020).

Sebelumnya, Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Dikenal Sebagai Sosok Penyabar, Tabiat Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Berubah Usai Sering Pulang Malam: Dia Selalu Marah Pada Ibunya

Habib Rizieq Shihab keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore.
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau

Habib Rizieq Shihab keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore.

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Baca Juga: Jadi Penghafal Alquran, Adik Syekh Ali Jaber Tersenyum Bahagia Saat Nikahi Wanita Garut Hingga Teruskan Wasiat Sang Kakak

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest