Dalam rapat pemufakatan itu, salah satu keputusan adalah mengangkat Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai penerus takhta.
Lewat surat yang ditandatangani bersama seluruh perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari Persatuan Dukuh, PWRI, dan Kerisjati minta keluarga ahli waris Hamengku Buwono IX segera mengadakan rapat pemufakatan besar untuk menetapkan KGPH Hadiwinoto sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono XI.
Salahi Keistimewaan
Selain itu, MPR juga melihat bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Presiden pada Selasa (10/10) di Jakarta menjadi sesuatu yang menyalahi Keistimewaan.
Sebab secara politis, penetapan di Jakarta itu tidak memberikan penghormatan kepada masyarakat Yogyakarta.
Adapun GBPH Cokrodiningrat yang menjadi wakil anak-anak ahli waris Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan, bahwa surat dari MPR mendesak penetapan KGPH Hadiwinoto sebagai raja akan dibawa dalam rapat keluarga.
’’Tidak hanya keluarga yang ada di Yogyakarta tapi keluarga yang di Jakarta juga akan kami ajak duduk bareng untuk membicarakan permasalahan ini.
Yang jelas kita akan berusaha mencari jalan terbaik dan kebaikan, semua itu untuk Yogyakarta tercinta,’’jelasnya.