Kabar laporan Rizky Febian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago, yang menyebut pelantun lagu “Cuek” ini mengalami kerugian cukup banyak.
“Terkait adanya suatu penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar,” jelas Erdi, mengutip dari Tribun Seleb, Senin (29/3/2021).
Laporan tersebut muncul lantaran Teddy diduga menggunakan uang yang ada di dalam rekening Lina Jubaedah, yang tak lain merupakan uang milik Rizky dari hasil karier bernyanyinya.
“Jadi dia menyampaikan bahwa saudara terlapor ini menggunakan rekening dari almarhum ibunya. Di mana uang ada di dalam rekening ibunya itu berasal dari terlapor, Rizky Febia,” papar Edi.
Erdi mengatakan, kasus ini akan diselidiki oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar dengan mempelajari laporan dari Rizky, termasuk kelengkapan berkas dan unsur pidananya.
Setelah itu, pihak polisi akan memanggil pelapor untuk diminta klarifikasinya dengan membawa barang bukti.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Febian, Dose Hudaya menegaskan bahwa kerugian yang dilaporkan merupakan aset pribadi milik kliennya.
“Jadi yang dilaporkan itu adalah aset pribadi Iky."
"Nggak ada kaitannya dengan harta gono-gini, dengan warisan,” tegasnya seperti dikutip dari Kompas TV.