Follow Us

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Mensos Risma Malah Berencana Lakukan Hal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 26 Maret 2021 | 18:00
Ilustrasi para pemudik yang menggunakan bus.
Tribunpadang.com/Rezi Azwar

Ilustrasi para pemudik yang menggunakan bus.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Diperingati Jangan Gatal Lihat Taman Tak Rapi, Risma Malah Bikin Anak Buah Anies Meradang Usai Blusukan di Tempat Ini

Muhadjir menyampaikan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan tersebut diharapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Baca Juga: Nama Anak Jokowi Disebut dalam Laporan Korupsi Bansos, Ini Strategi Baru Risma untuk Salurkan Bantuan Tahun 2021

Larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Terus Tebar Bahagia Karena Jagoannya Menang Pilkada Surabaya, Ternyata Risma Incar Jabatan Ini Usai Turun dari Kursi Wali Kota

Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelas Muhadjir.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest