Kamera dalam Sidang Mendadak Mati, Pengacara Habib Rizieq Teriak-teriak Hingga Minta Hakim Lakukan Ini: Kalian Sudah Disumpah!

Selasa, 16 Maret 2021 | 17:45
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau

Habib Rizieq Shihab keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore.

Fotokita.net - Kamera dalam sidang mendadak mati, pengacara Habib Rizieq murka hingga minta hakim lakukan ini: kalian sudah disumpah!

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut disidangkan pada Selasa (16/3/2021)dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Bak Drama Tiada Habisnya, Elza Syarief Disindir Nikita Mirzani Karena Bela Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Mantan Pengacara Sajad Ukra Disinggung Hal Ini

Nada suara kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, sempat meninggi saat sidang perdana yang dijalani mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Selasa (16/3/2021).

Munarman awalnya mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan tersebut terkendala audio yang tidak terdengar jelas.

Baca Juga: Penyakit Sensitif Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diketahui Keluarga, Habib Rizieq Shihab Buka Suara Hingga Beri Pesan Ini

“Tapi apakah terdakwa kedengaran? Ini kepentingan terdakwa, mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan,” ungkap Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima.

Akan tetapi, ia kembali menyinggung mengenai proses pembacaan dakwaan tersebut.

Baca Juga: Belum Ada yang Dijadikan Tersangka, Sahabat Habib Rizieq Ini Malah Dicecar 23 Pertanyaan Saat Jadi Saksi Kasus Abu Janda

“Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.

Ketua majelis hakim kemudian menengahi dan meminta jaksa mencoba menyapa Rizieq yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Adukan Ulah Abu Janda ke Wapres, Sahabat Habib Rizieq Ini Murka Usai Dituding Jadi Penyebab Kasus Sang Pegiat Media Sosial

Kolase Dok. Tribun Timur
Kolase Dok. Tribun Timur

Kondisi Habib Rizieq selama dua bulan dipenjara dikabarkan memburuk.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas. Akan tetapi, menurutnya, suara penasihat hukum tidak terdengar jelas.

Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung.

Bahkan, ia mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan.

Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Novel Bamukmin berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim.

Ia meminta untuk menyalakan kamera di ruang Bareskrim Mabes Polri.

Novel menuding matinya kamera di ruang Bareskrim Mabes Polri sebagai intimidasi kepada kliennya, Rizieq.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.

Hal ini dilakukan di sela-sela sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi, Bogor.

“Layar di Mabes Polri buka!

Kita mau lihat di dalam ini.

Tolong dibuka,” ujar Novel dengan suara lantang di depan majelis hakim di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jawa Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.

Baca Juga: Bantuan Polisi Ditolak Habib Rizieq, Komnas HAM Ungkap Temuan Mengejutkan Soal Penembakan Laskar FPI

Ia berteriak terus-menerus meminta untuk menyalakan kamera di ruang Bareskrim Mabes Polri.

Novel mondar-mandir sambil menunjuk ke arah layar.

“Mana Habib Rizieq, mana Habib Rizieq,” kata Novel.

Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah meminta maaf kepada majelis hakim lantaran tak bisa mengikuti persidangan secara online.

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

“Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat tele konferensi.

Ia pun memutuskan keluar dari ruang Bareskrim Mabes Polri.

“Mohon maaf terima kasih (kamera) harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Majelis hakim kemudian meminta para kuasa hukum untuk keluar dari ruang persidangan.

Pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang ricuh.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.

“Ini negara hukum.

Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.

“Keluar-keluar.Saya ingin hadir langsung di ruang sidang.

Bukan di ruang Mabes Polri,” ujar Rizieq dalam video tele konferensi.

Baca Juga: Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain, Ini Alasan Habib Rizieq Cuma Mau Konsumsi Makanan yang Dibawa dari Rumah

Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Perkara kelima tersebut terkait kasus swab test di Rumah Sakit Ummi.

Dua persidangan sebelumnya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat telah ditunda.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq untuk kasus kerumunan Petamburan.

Perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq untuk kasus kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Uang Rekening Petinggi FPI Dipakai Buat Keperluan Ini, Kini Habib Rizieq Jadi Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda

Penundaan karena kendala teknis audio tele konferensi yang buruk saat persidangan.

Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan akan digelar pada Jumat (9/3/2021).

Rizieq dijadwalkan hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, majelis hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq ke PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Tuding Uang Umat Digarong Hingga Merasa Dizalimi, Ternyata Rekening Habib Rizieq dan Petinggi FPI Diblokir Karena Alasan Ini

(kompas/ Wahyu Adityo Prodjo)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya