Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku, tak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya.
"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia.
Mantan hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menjadi salah satu sosok Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipilih Presiden Joko Widodo.
Artidjo adalah salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA.
Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" tambahan hukuman dari Artidjo Alkostar.
Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.
Ia mengaku hanya menerapkan pasal yang berbeda dengan hakim di tingkat pengadilan sebelumnya.
Para terpidana kasus korupsi itu, misalnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dari semula 16 tahun dalam kasus suap impor daging sapi, mantan anggota DPR Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun dalam kasus korupsi Hambalang, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang semula tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.