Artidjo membantah sengaja menambah hukuman para terpidana. Menurutnya, penambahan hukuman itu lantaran ada penerapan pasal yang berbeda dengan hakim lainnya.
"Pasal yang saya terapkan berbeda dengan pasal yang diterapkan hakim lain," ujar dia saat memberikan keterangan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Artidjo Alkosar
Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.
Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.
Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku, tak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya.
"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia.
Kini, setelah pensiun, Artidjo lebih memilih kembali ke kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur dan menjalankan hobi sekaligus bisnis rumah makannya.
"Jadi kalau pertanyaan rekan-rekan di MA 'Pak Artidjo setelah pensiun dari MA mau ke mana?', saya bilang kembali ke habitat, yakni memelihara kambing sajalah," kata dia.