Follow Us

Dulu Pamer Barang Selundupan Dirut Garuda Indonesia, Kini Sri Mulyani Dituding Bawa Sepeda Brompton dari Amerika, Ini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 24 Februari 2021 | 11:16
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Dir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Dir

Fotokita.net - Dulu pamer barang selundupan Dirut Garuda Indonesia, kini Sri Mulyani dituding bawa sepeda Brompton dari Amerika, ini penjelasannya.

Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Baca Juga: Diminta Kandangkan Usai Insiden Mesin Terbakar di Udara, Garuda Indonesia Ngotot Terbangkan Boeing 777, Ini Alasannya

Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.

Garuda Indonesia dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu.

Setelah kasus penyelundupan itu terkuak, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara resmi jadi tersangka.

Baca Juga: Adik Aktor Ganteng Ini Masuk dalam Tudingan Miring Pramugari Garuda, Erick Thohir Malah Berikan Komentar yang Enggak Kita Sangka

Diketahui, mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara resmi ditetapkan tersangka terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Mengenai penetapan Ari Askhara tersangka tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto pun benarkan jika Aris Askhara ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (2/10/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest