Follow Us

Diusir dari Istana Negara, Bung Karno Pergi Cuma Bawa Bungkusan Koran, Soeharto Tak Sadar Ternyata Isinya Benda Pusaka Hingga Jadi Masalah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 14 Februari 2021 | 18:50
Presiden RI ke I Soekarno dan Jenderal Soeharto.
Lutfi Fauziah

Presiden RI ke I Soekarno dan Jenderal Soeharto.

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.

Baca Juga: Naskah Ditulis Soekarno, Tapi Tan Malaka Menolak Bacakan Teks Proklamasi Gegara Alasan Kontroversial Ini

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.

3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.

Soeharto memimpin pemerintahan

Supersemar bertujan mengatasi situasi saat itu. Pada praktiknya, Setelah mengantongi Supersemar, Soeharto mengambil sejumlah keputusan lewat SK Presiden No 1/3/1966 tertanggal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR.

Baca Juga: Diminta Tes DNA untuk Buktikan Ceritanya, Tukang Ketik di Kantor Notaris Ini Tak Merasa Punya Beban Jadi Anak Biologis Soekarno: Kalau Hasilnya Benar Ya Alhamdulillah...

Keputusan tersebut yakni:

1. Pembubaran PKI beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang

2. Penangkapan 15 menteri yang terlibat atau pun mendukung G30S

3. Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945.

Baca Juga: Aksi Ganyang Malaysia yang Digagasnya Makin Bikin Amerika Ketar-ketir, Ternyata Langkah Revolusi Soekarno Digagalkan Jenderal Kesayangannya Sendiri

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest