"Tetapi, dalam kenyataannya kemudian ada satu pihak yang memulai dengan memfabrikasi dukungan, bisa pakai buzzer yang dibayar, bisa pakai bot untuk membentuk suasana," ucap dia.
Profesi buzzer tengah viral, MUI bahkan telah membuat fatwa harap untuk aktivitas negatif buzzer.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial ( medsos).
Dia menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.
"Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," kata Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
"Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap dia.
Sementara itu, di bagian lain fatwa yg sama, diatur mengenai pedoman pembuatan konten yang menyinggung profesi buzzer.
Bagian itu menyebutkan, tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
Selain itu, Asrorun menyampaikan sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial.