Follow Us

Kini MUI Tetapkan Hukumnya Haram, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Abu Janda Sebagai Buzzer Jokowi, Pakai Uang Rakyat?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 14 Februari 2021 | 08:26
Permadi Arya alias Abu Janda.
KOMPAS.com/NURSITA SARI

Permadi Arya alias Abu Janda.

Baca Juga: Adukan Ulah Abu Janda ke Wapres, Sahabat Habib Rizieq Ini Murka Usai Dituding Jadi Penyebab Kasus Sang Pegiat Media Sosial

"Tetapi, dalam kenyataannya kemudian ada satu pihak yang memulai dengan memfabrikasi dukungan, bisa pakai buzzer yang dibayar, bisa pakai bot untuk membentuk suasana," ucap dia.

Profesi buzzer tengah viral, MUI bahkan telah membuat fatwa harap untuk aktivitas negatif buzzer.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial ( medsos).

Baca Juga: Dituding Kadrun Karena Ajak Unfollow Abu Janda, Respon Susi Pudjiastuti Disorot Usai Foto Bareng Keluarga Cendana Dibongkar

Dia menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

"Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," kata Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

"Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap dia.

Baca Juga: Bikin Geram Ulama Hingga MUI Karena Sebut Islam Agama Arogan, Ternyata Ini Pekerjaan Abu Janda Sebelum Terkenal di Media Sosial

Sementara itu, di bagian lain fatwa yg sama, diatur mengenai pedoman pembuatan konten yang menyinggung profesi buzzer.

Bagian itu menyebutkan, tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Selain itu, Asrorun menyampaikan sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest