Follow Us

Normalisasi Sungai Dihapus, Begini Cara Anies Baswedan Hilangkan Banjir di Kampung Melayu, Padahal Zaman Ahok Masih Kelelep Air

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 10 Februari 2021 | 14:41
Anies Baswedan di Kampung Melayu pada 20 februari 2017 dan 9 Februari 2021 setelah menjadi GUbernur DKI. Anies sukse tangani banjir Jakarta
instagram @aniesbaswedan

Anies Baswedan di Kampung Melayu pada 20 februari 2017 dan 9 Februari 2021 setelah menjadi GUbernur DKI. Anies sukse tangani banjir Jakarta

Di sisi selatan Jakarta Timur Waduk Rangon dan Waduk Tiu dikeruk lalu kemudian disiapkan sodetan khusus sehingga air Kali Sunter dialirkan dan ditahan di waduk, baru mengalir ke sini dengan volume debit yang lebih terkontrol.

Atas izin Allah SWT ikhtiar itu dimudahkan. Kita semua patut bersyukur karena warga kawasan RW 04 dan RW 03 Cipinang Melayu bisa merasakan musim penghujan tanpa kebanjiran.

Meskipun demikian, kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan kembali tak ada banjir di Cipinang Melayu, salah satunya adalah menuntaskan pembuatan tanggul di sepanjang RW 04 dan 03 Cipinang Melayu, karena kini tanggul tersebut masih bersifat temporer.

Baca Juga: Belum Ada yang Dijadikan Tersangka, Sahabat Habib Rizieq Ini Malah Dicecar 23 Pertanyaan Saat Jadi Saksi Kasus Abu Janda

KONSEP ANIES TANGANI BANJIR BEDA DENGAN AHOK

Sejak awal menjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies memang memiliki konsep yang berbeda dengan Ahok dalam penanganan banjir.

Jika Ahok giat melakukan normalisasi sungai dengan mengerjakan proyek-proyek sheet pile dan banyak menggusur warga, Anies justru mengedepankan konsep naturalisasi dalam penanganan banjir

Melansir pemberitaan Harian Kompas, 6 Mei 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya program andalan naturalisasi sebagai solusi banjir ibu kota.

Dalam program naturalisasi, Anies berjanji tidak ada penggusuran dalam merevitalisasi sungai.

Ia mengedepankan konsep naturalisasi, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Baca Juga: Disindir Pakai Foto Ngopi Moeldoko, Mantan Jubir SBY Malah Singgung Perbedaan Kudeta Myanmar dengan Indonesia: Jenderal Mau Kudeta Mayor

Di dalam Pergub, naturalisasi didefinisikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest