Sejumlah partai politik menginginkan perubahan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga Pilkada DKI Jakarta bisa digelar tahun 2022.
Berdasarkan UU No 10 tahun 2016, setelah Pilkada Serentak 2020 hanya ada satu Pilkada serentak secara nasional, yaitu Pilkada 2024.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Pos Kupang)