Kasus ini pun berbuntut panjang hingga melibatkan kepolisian, di mana polisi juga telah melakukan gelar perkara.
“Tanggal 22 Januari 2021, telah dilakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Permasalahan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR yang sempat ramai kemudian tim melakukan penyelidikan,”
“Tim dari Satgas Covid-19 sudah turun langsung ke lapangan, penyelidik juga sudah turun ke lapangan mengecek langsung tentang acara tersebut,” lanjutnya.
Sayangnya, kasus Raffi Ahmad melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi pertama tersebut ditutup oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, pihak berwajib menutup kasus tersebut lantaran dalam olah TKP ditemukan beberapa hasil tes swab beberapa tamu undangan, termasuk Raffi Ahmad.
“Apa fakta-faktanya dari gelar perkara itu? Yang kita temukan adalah hasil gelar perkara yang pertama adalah memang tanggal 13 Januari itu ada acara di sana,”
“Acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah saudara GR di daerah Mampang, luas rumah sekitar 4000 m2, terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang di situ yang datang tanpa undangan,” sambungnya.
Yang terpenting adalah para tamu yang hadir mematuhi protokol kesehatan.