Follow Us

Hukum Konten Bagi-bagi Uang Diungkap Ustaz Abdul Somad, Sosok Ini Kabur Hingga Minta Tolong Warga Saat Dikejar Baim Wong

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 27 Januari 2021 | 16:54
Pria yang datang ke rumah Baim Wong minta pekerjaan.
Tangkap Layar YouTube/Baim Paula

Pria yang datang ke rumah Baim Wong minta pekerjaan.

Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustaz Abdul Somad.

Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.

Baca Juga: Ketahuan Gombali Mantan Kekasihnya yang Baru Jadi Janda di Depan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Malah Kepergok Cari Perhatian Istri Orang yang Sedang Berbadan Dua, Cerita Asmara Baru?

"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah.

Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.

Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.

"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.

Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selain dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad, masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.

Baca Juga: Sepandai-pandainya Tupai Melompat Jatuh Juga, Berusaha Tutupi Hubungan Terlarangnya dari Yuni Shara, Sosok Ini Jadi Saksi Mata Perselingkuhan Raffi Ahmad: 'Akuin Aja, Lo Kan Cumbu-cumbu Ada Gue'

Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.

"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.

Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest