Bukan Karena Pilpres 2024, Faktor Ini Bikin Risma Pede Jadi Lawan Berat Anies Baswedan di Pilkada DKI 2022

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 25 Januari 2021 | 21:38
 
Menteri Sosial, Tri Rismaharini dilaporkan ke polisi, ada masalah apa?
kemensos.go.id
kemensos.go.id

Menteri Sosial, Tri Rismaharini dilaporkan ke polisi, ada masalah apa?

Baca Juga: Disebut Sering Alami 2 Penyakit Kronis, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Usai Dipindah dari Sel Tahanan Polda Metro: Allahu Akbar!

Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.

Saat ini sedang berlangsung revisi UU Pemilu untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam pembahasan tersebut, akan dibahas format dan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang ideal.

Draf revisi ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.

Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya. Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, demikian dikutip dari Surya.

Sedangkan daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023.

Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.

Baca Juga: Sudah Jarang Tersorot Kamera, Putra Bungsu Soeharto Mendadak Gugat Perusahaan Milik Kakaknya Sendiri, Ada Apa?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x