Sensus Penduduk 2020 dari BPS menyebutkan, populasi penduduk Betawi mencapai 6,8 juta jiwa atau setara 2,88 persen dari populasi Indonesia. Sekitar 2,7 juta tinggal di DKI Jakarta, sedangkan sisanya tersebar di Banten dan Jawa Barat.
Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa Pilkada diselenggarakan serentak pada 2024. Kursi kepala daerah yang kosong pada 2022 dan 2023, lanjut dia, bakal diisi oleh pelaksana tugas.
Setelah menanti kepastian, akhirnya pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah kemungkinan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hal tersebut berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain. Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.
Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.
KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta. Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022
Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.