Follow Us

Pernah Jadi Dokter di Perusahaan Puan Maharani, Anggota DPR Ini Dapat Sanksi dari Megawati Usai Nyinyir Soal Vaksinasi Covid-19

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 19 Januari 2021 | 16:51
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning

Lalu, ia terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi IX.

Sejumlah polemik pun pernah muncul terkait RIbka Tjiptaning. Setidaknya, dua yang menjadi besar, yaitu saat dia berbicara soal vaksin Covid-19 dan kontroversi hilangnya ayat tembakau. Berikut paparannya:

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, Ternyata Syekh Ali Jaber Banjiri Anak Buah Jokowi Hadiah Berlimpah Hingga Sebut Keinginan yang Belum Terwujud

Ragukan vaksin Covid-19

Nama Ribka menjadi pembicaraan publik beberapa hari terakhir karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1/2021).

"Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh," kata Ribka.

Baca Juga: Dikenal Sosok yang Rendah Hati, Syekh Ali Jaber Beri Raffi Ahmad Barang Langka Ini, Nagita Slavina: Ya Allah Merinding

Sanksi ayat tembakau

Tak hanya itu, kala menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 2005-2009, Ribka tercatat pernah dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Masalah ini muncul saat ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang mengatur soal zat adiktif tersebut, hilang sebelum UU ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.

Ribka dijatuhi sanksi tak boleh memimpin rapat hingga akhir masa jabatan di tahun 2014.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest