Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo mengatakan, hilangnya ayat tersebut diketahui ketika RUU Kesehatan yang disahkan DPR, dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.
Oleh karenanya, Ribka selaku Ketua Pansus RUU tersebut harus bertanggung jawab.
Yang namanya dia pemimpin kan ada di level tanggung jawab," kata Siswono ketika dihubungi, Selasa (17/4/2012).
Baca Juga: Beredar Video Banjir Bandang di Puncak Bogor Hingga Warga Berlarian Panik, Begini Fakta Sebenarnya
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)