Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
"Proses audit dilakukan sudah cukup lama tahun 2015, sekarang sedang di-update lagi," jelas Budi.
Saat ini, pihaknya tengah menindaklanjuti hasil audit tersebut untuk pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana.
Budi mengatakan, audit dilakukan di kawasan-kawasan yang cepat berkembang seperti di setiap ibu kota provinsi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang.
Dalam permen itu mencakup soal kesesuaian dengan rencana tata ruang, perizinan, memenuhi syarat-syarat perizinan, serta menutup akses publik.
Budi mengatakan, langkah strategis yang dilakukan adalah melakukan pengembalian ruang resapan air di puncak.
Misalnya, penanaman kembali (reboisasi) dan pengurangan tekanan permukiman yang utamanya berada di kawasan resapan air dan di sepanjang aliran sungai.