Follow Us

Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Ini Alasan Crazy Rich Surabaya Nekat Beli Logam Mulia Rp 3,5 Triliun dari PT Antam

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 18 Januari 2021 | 07:47
 Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.
dok. Lensa Indonesia

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: Disebut Blunder Karena Ikut Hadir dalam Pesta, Ternyata Orang yang Undang Ahok dan Raffi Ahmad Bukan Sosok Sembarangan

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Ini Fakta Menarik Istri Kedua Mendiang Syekh Ali Jaber, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

Baca Juga: Beredar Video Bantuan Gempa Majene Diduga Dirampas Warga Hingga Bikin Heboh, Mensos Risma Buka Suara

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest