Follow Us

Hore! Cukup Bawa KTP ke Kelurahan, BLT Rp 750.000 Buat Ibu Hamil dan Balita Langsung Cair, Buruan Daftar!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Januari 2021 | 18:29
Ilustrasi uang tunai. BLT untuk ibu hamil dan balita.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. BLT untuk ibu hamil dan balita.

Fotokita.net - Hore! Cukup bawa KTP ke Kelurahan, BLT Rp 750.000 buat ibu hamil dan balita langsung cair, buruan daftar!

Di program PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan disalurkan, terutama untuk ibu hamil dan balita.

Diketahui ada syarat dan cara mendaftar PKH 2021 demi mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita Rp 750.000 per 3 bulan.

Tetapi, apa syarat dan cara mendaftar PKH 2021 hingga berhasil menjadi penerima bantuan PKH 2021 tersebut?

Baca Juga: Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Bank Ini, Alasan Jumlah Penerima BLT BPJS Lebih Sedikit Diungkap

Lalu, berapa nilai atau besaran bantuan PKH 2021, baik itu untuk para ibu hamil, balita atau anak hingga lanjut usia (Lansia)?

Diketahui, BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH 2021 merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! BLT BPJS Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Periksa Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin.

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest