Komnas HAM telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM kasus penembakan 6 laskar FPI.
Khususnya penembakan 4 laskar FPI yang disebut Komnas HAM Unlawful Killing atau di luar prosedur hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi pernyataan komisioner Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM polisi atas kasus tersebut.
"Pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut Argo menjelaskan pembuktian kasus ini harus dilakukan di pengadilan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo.
(Wartakotalive.com)