Follow Us

youtube_channeltwitter

Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Dulu Kompak Serang Jokowi, Kini Prabowo Diam Seribu Bahasa Saat FPI Disebut Organisasi Terlarang

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 03 Januari 2021 | 10:26
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab.
dok. Google

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab.

Menetapkan

Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kesatu:

Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Kedua:

FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang menganggu ketetraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Desember Masih Cair, Begini Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, Jumlah Penerima Makin Sedikit?

Ketiga:

Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI

Keempat:

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima:

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

x