Follow Us

Jadi Organisasi Terlarang Seperti PKI dan HTI, Ini Hukuman Buat PNS Bila Nekat Ikut Gabung dengan FPI

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 02 Januari 2021 | 16:39
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di sekitar rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan disambut oleh massa pendukungnya, Selasa (10/11/2020).
KOMPAS.com/IHSANUDDIN

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di sekitar rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan disambut oleh massa pendukungnya, Selasa (10/11/2020).

Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Ketujuh:

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Selesai

Baca Juga: Sempat Hilang dari Kamera, Mantan Menkes Terawan Beri Pesan Ini Pada Penggantinya: Itu Merupakan Anugerah

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, dan FPI.

Ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.

Baca Juga: Dikenal Sosok Sederhana dan Penyabar, Pemakaman Habib Kharismatik Ini Picu Kerumunan Warga Hingga Diselidiki Polisi, Ada Jerat Hukum?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest