Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Ketujuh:
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Selesai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, dan FPI.
Ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.
Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.
"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.