KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca Juga: Bikin Petugas Patroli Terkejut, Ini Penyebab Ibu Ajak 2 Anaknya Jalan Kaki di Tol Saat Hujan Deras
(WartakotaLive.com/Danang Triatmojo)