Hore! Gaji PNS Naik Drastis Tahun Depan, Ini Besaran Pendapatan ASN yang Dirombak, Minimal Bawa Pulang Rp 10 Juta Tiap Bulan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 29 Desember 2020 | 07:49
 
Ilustrasi PNS
Facebook PNS Cantik Indonesia

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Rincian Gaji PNS 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji PNS 2020 disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang dilansir dari Kompas dalam artikel berjudul 'Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV'

Baca Juga: Mohon Maaf, Cuma 4 Kelompok Ini yang Boleh Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac China, Begini Penjelasannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Lolos dari Masa Kritis Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Akui Kondisinya Tak Seperti Dulu, Sering Alami Gangguan Kesehatan Ini

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x