Follow Us

Dilarang Rangkap Jabatan Karena Undang-undang, Mensos Risma Malah Minta Staf Barunya Lakukan Ini: Nggak Usah Sungkan Sama Saya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 24 Desember 2020 | 21:30
Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Tribunnews/Jeprima

Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Jagoan Megawati dan PDIP Menang dalam Hitungan Sementara, Wali Kota Risma Nurut Diminta Pose Begini di Depan Kamera: Saranghae Surabaya!

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan.

Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Baca Juga: Masuk Daftar Pembantu Jokowi yang Dilantik, Tokoh Muhammadiyah Ini Tolak Tawaran Jadi Wakil Mendikbud Nadiem Makarim, Ada Apa?

Di sisi lain, Risma mengaku tidak ingin mengubah kebiasaannya selama menjadi Wali Kota Surabaya.

Apa itu? Yakni, Risma minta mobil pengawal yang biasa membuka jalan bagi pejabat atau disebut voorijder berada di belakangnya di saat blusukan.

Hal itu sudah menjadi kebiasaan Risma ketika menjadi Wali Kota Surabaya selama 10 tahun.

Baca Juga: Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia, Gaji Sandiaga Uno Sebagai Menparekraf Cuma Seujung Kuku Tabungannya, Kok Mau?

Risma pun memaparkan alasan mengapa mobil pengawal harus di belakang mobil yang ditumpanginya.

Risma mengaku, tidak ingin mengubah kebiasaan itu.

Berikut alasan Risma meminta itu kepada mobil pengawal yang mengawalnya selama nanti blusukan.

Risma mengatakan kerap blusukan secara tiba-tiba.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest