Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan.
Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Di sisi lain, Risma mengaku tidak ingin mengubah kebiasaannya selama menjadi Wali Kota Surabaya.
Apa itu? Yakni, Risma minta mobil pengawal yang biasa membuka jalan bagi pejabat atau disebut voorijder berada di belakangnya di saat blusukan.
Hal itu sudah menjadi kebiasaan Risma ketika menjadi Wali Kota Surabaya selama 10 tahun.
Risma pun memaparkan alasan mengapa mobil pengawal harus di belakang mobil yang ditumpanginya.
Risma mengaku, tidak ingin mengubah kebiasaan itu.
Berikut alasan Risma meminta itu kepada mobil pengawal yang mengawalnya selama nanti blusukan.
Risma mengatakan kerap blusukan secara tiba-tiba.