Follow Us

youtube_channeltwitter

Hore! Sah Diteken Kemenhub, Liburan Akhir Tahun Tak Perlu Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 22 Desember 2020 | 15:56
Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020).
ANTARA FOTO/AJI STYAWAN via Kompas.com

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020).

Pengecekan pemudik di Tol Pandaan-Malang.
Jasa Marga

Pengecekan pemudik di Tol Pandaan-Malang.

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Baca Juga: Ingat Mulai Berlaku 18 Desember, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Baca Juga: Bahagia Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Gratis, Warganet Langsung Respon Begini ke Jokowi: Yang Diisep-isep Aja Ada Nggak, Pak?

Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja. Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Lampu Hijau BPOM, Menkes Terawan Ungkap Vaksin Sinovac dari China Berbahan Baku Virus SARS-CoV-2

Halaman Selanjutnya

(Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x