Follow Us

Hore! Sah Diteken Kemenhub, Liburan Akhir Tahun Tak Perlu Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 22 Desember 2020 | 15:56
Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020).
ANTARA FOTO/AJI STYAWAN via Kompas.com

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020).

Fotokita.net - Hore! Sah diteken Kemenhub, Liburan akhir tahun tak perlu rapid test antigen, ini syaratnya.

Rapid test antigen menjadi syarat baru yang mutlak jika Anda ingin berpergian ke Jawa dan Bali.

Setidaknya hal ini berdasarkan keputusan pemerintah terbaru terkait wajibnya rapit test antigen.

Baca Juga: Ucapkan Kata Terakhir di Depan Kamera Video, Komedian Sebut Hal Ini Sebelum Meninggal Karena Covid-19

Sejauh ini, pemberlakuan rapid test antigen berlaku di Jawa dan Bali.

Dilangsir dari Kompas.com, hal ini berdasarkan keputusan menteri yang ada kewajiban rapid test antigen ini.

Menurut Keputusan Menteri yang didapatkan Kompas.com, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.

Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.

Baca Juga: Lolos dari Masa Kritis Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Akui Kondisinya Tak Seperti Dulu, Sering Alami Gangguan Kesehatan Ini

Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest