Fotokita.net - Hore! Sah diteken Kemenhub, Liburan akhir tahun tak perlu rapid test antigen, ini syaratnya.
Rapid test antigen menjadi syarat baru yang mutlak jika Anda ingin berpergian ke Jawa dan Bali.
Setidaknya hal ini berdasarkan keputusan pemerintah terbaru terkait wajibnya rapit test antigen.
Sejauh ini, pemberlakuan rapid test antigen berlaku di Jawa dan Bali.
Dilangsir dari Kompas.com, hal ini berdasarkan keputusan menteri yang ada kewajiban rapid test antigen ini.
Menurut Keputusan Menteri yang didapatkan Kompas.com, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.
Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.
Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).