Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.
Habib Rizieq dijerat dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan bersama Habib Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan polisi tak memborgol 4 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melawan petugas.
Keempat orang itu lantas ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 51+200, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) lalu.
"Memang dia tidak diborgol, karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, tim surveillance untuk mengamati."
"Mereka tidak dipersiapakan untuk menangkap."
"Tetapi apabila menerima serangan mereka siap," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Karena tidak diborgol itu, kata dia, dua anggota FPI kemudian mencoba menyerang Polri saat dalam perjalanan di dalam mobil petugas polisi.