Follow Us

Difoto dengan Tangan Diborgol Plastik Hingga Pakai Baju Tahanan, Habib Rizieq Resmi Huni Penjara Rutan Polda Metro, Ini Alasan Polisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 13 Desember 2020 | 07:35
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Tribunnews/Jeprima

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Hore! Berkat Peneliti UGM Ini, Indonesia Sebentar Lagi Punya Alat Deteksi Covid-19 Lewat Embusan Napas

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah ia tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Lampu Hijau BPOM, Menkes Terawan Ungkap Vaksin Sinovac dari China Berbahan Baku Virus SARS-CoV-2

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Kompas.com/Sonya Teresa

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

Rizieq pulang ke Indonesia, setelah tiga tahun berdiam di Arab Saudi.

Awal belum sempat memenuhi dua kali panggilan sebelumnya, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan yang dihadiri banyak orang, dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Mohon Maaf, Cuma 4 Kelompok Ini yang Boleh Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac China, Begini Penjelasannya

Sabtu pagi, Rizieq membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi ke mana-mama.

Baca Juga: Sebut Juliari Batubara Jadi Menteri Terbaik dalam Survei Lembaganya, Sosok Ini Langsung Dicecar Warganet: 'Cuma Surveyor Bayaran?'

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest