Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah ia tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq pulang ke Indonesia, setelah tiga tahun berdiam di Arab Saudi.
Awal belum sempat memenuhi dua kali panggilan sebelumnya, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan yang dihadiri banyak orang, dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Sabtu pagi, Rizieq membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi ke mana-mama.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.