Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan KPU Konsel adanya kejadian tersebut.
"Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu berarti sudah ada sikap. Tapi siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT," ujarnya.
Tidak pernah menikmati dana desa sejak 2007
Kepala Desa Matabondu, Ahmad mengatakan, warganya memutuskan untuk tidak menyalurkan hak suaranya karena tidak pernah menikmati dana sejak 2007.
Padahal, sambungnya, desanya tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke-19 di Kecamatan Laonti.
"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami," kata Ahmad, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
"Makanya pilkada ini kami memilih Golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita tapi suara kita tidak pernah didengarkan," sambugnya.
Mereka bahkan rela menempuh perjalanan laut selama kurang lebih tiga jam dengan menggunakan perahu untuk mengembalikan surat C6-KWK.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena tidak pernah diakui sebagai desa.