Padahal, Desa Matabondu telah tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke 19 di Kecamatan Laonti.
Jumlah daftar pemilih tetap di desa tersebut mencapai 250 orang.
"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami," sambungnya.
Sementara itu, pengacara desa Matabondu Hikalton mengungkapkan, di desa tersebut ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang pernah didirikan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 la dengan alamat desa Matabondu.
Namun sejak Pilkada 2020, TPS itu digabung dengan TPS desa tetangga, Tambolosu.
Tak hanya itu, tambah Hikalton, kartu tanda penduduk (KTP) mereka berbeda dengan alamat dalam surat panggilan memilih.
Di KTP, Matabondu tercatat sebagai desa persiapan dan nama jalan di dalam Desa Tambolosu. Sedangkan di surat panggilan memilih tercatat sebagai dusun.
Sementara Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki warga pun berbeda dari dua identitas itu.
KIS itu disebutkan Matabondu sebagai desa, hal yang sama tercatat di dalam surat tanda terima beras (TTB) dari Kementerian Sosial (Kemensos) lewat Program keluarga harapan (PKH) 2020 yang dimiliki 44 warga.