Follow Us

youtube_channeltwitter

Dibubarkan Gus Dur Karena Alasan Ini, Lantas Kenapa Megawati Malah Hidupkan Lagi Kementerian Sosial?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 07 Desember 2020 | 10:38
Gus Dur Bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10/2008) pagi.
Kompas/Alif Ichwan

Gus Dur Bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/10/2008) pagi.

"Apakah negara berfungsi di bidang penerangan atau sosial secara total? Bila sebagian saja (fungsi) di bidang penerangan atau sosial, kita bisa pahami mengapa tidak perlu Deppen atau Depsos," katanya seraya membandingkan dengan Departemen Keuangan yang mutlak diperlukan.

Dikutip dari Harian Kompas, 10 Desember 1999, setelah Depsos dibubarkan, dibentuk lembaga baru untuk menggantikan perannya, yang diberi nama Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).

Baca Juga: Disebut Jago Tiarap Hingga Kecoh Aparat di Dalam Hutan, Terbongkar Profesi Ali Kalora Sebenarnya, Diburu Pasukan Elite Hasil Didikan Keras Jenderal Andika Perkasa

Dihidupkan Megawati

Kemudian, pada era pemerintahan Kabinet Gotong Royong yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Megawati kemudian menunjuk Bachtiar Chamsyah menjadi Menteri Sosial. Bachtiar menjadi Mensos dengan jabatan terlama, yaitu sejak 10 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2009.

Baca Juga: Bak Mimpi di Siang Bolong, Sudah Bikin Aib di Depan Bos Besar, Mantan Danjen Kopassus Ungkit Masa Lalu Anak Buah Kesayangannya: Saya Angkat Dia dari Got

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di acara Rakernas III PDI-P di Sanur, Bali, Jumat (23/2/2018).
POOL/DOK. PDI-P

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di acara Rakernas III PDI-P di Sanur, Bali, Jumat (23/2/2018).

Mengusulkan gelar pahlawan

Selain mengurusi kesejahteraan sosial, tugas lain dari Kemensos adalah mengusulkan gelar pahlawan kepada presiden.

Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten atau kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur.

Setelah mendapat rekomendasi gubernur, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah asal calon pahlawan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x