Follow Us

youtube_channeltwitter

Hore! 14 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir Tahun 2020, Berikut Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 03 Desember 2020 | 13:45
sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor
ditlantas polda jatim

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

5. Bali

Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB, tetapi juga BBNKB.

Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Dikirim Bersama Pasukan Elite untuk Tumpas Ali Kalora dan MIT, Ini Kehebatan Peleton Intai TNI, Sanggup Tembus Medan Sulit

6. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat. Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ) dan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut Jagoan PDIP di Pilkada Surabaya Bakal Kalah, Sosok Ini Juga Bilang Menantu Jokowi Akan Gigit Jari di Medan, Simak Penjelasannya

7. Sulawesi Utara

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 8

Latest

Popular

x