Surat panggilan disampaikan langsung oleh penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).
Dalam surat itu, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum, dengan lisan atau tulisan, karena menghasut untuk melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, sesuai Pasal 160 KUHP.
Rizieq Shihab diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Foto surat keterangan hasil swab test(tes usap) yang tertulis atas nama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19 beredar di media sosial.
Dalam surat itu tertulis bahwa tes usap telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175.
Adapun validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C dengan menyatakan bahwa hasil tes Rizieq dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November 2020.
Terkait hal itu, Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil tes usap Rizieq.
"Ya itu bukan dari MER-C," ujar Sarbini saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Menurut Sarbini, hasil tes usapsejauh ini merupakan privasi yang telah diserahkan oleh MER-C langsung ke pihak keluarga Rizieq Shihab.