Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.
"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.
Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.
Arifin meyakini Habib Rizieq akan bijak merespons hal tersebut.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," ujar dia.
Habib Rizieq bayar denda Rp 50 juta
Pihak keluarga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengklaim telah membayar denda Rp 50 juta kepada Satpol PP DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan anaknya.
Seperti diketahui dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus yang dilangsungkan, Sabtu (14/11/2020) malam di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dipadati ribuan orang.
Akibatnya protokol kesehatan Covid-19 dalam hal ini menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan orang sulit dihindari.