Follow Us

Jumlah Rekening Penerima Lebih Sedikit, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer Hari Ini, Buruan Pantau Nama Kita di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 10 November 2020 | 07:17
Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta sudah ditransfer ke rekening.
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta sudah ditransfer ke rekening.

Setelah sempat tertunda, pencairan termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akhirnya mulai dicairkan Senin (9/11/2020) hari ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Sebelunmnya, Menteri Ida pernah mengatakan, pencairan subsidi upah termin 2 akan dilakukan pada akhir Oktober atau pekan pertama November.

Baca Juga: Resmi Berlaku Usai Diteken Jokowi, Ini Nama Resmi dan Jumlah Halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Draf Finalnya Di Sini

Namun, nyatanya pencairan itu molor dari rencana sebelumnya.

Dikarenakan, Kemenaker harus mencocokkan data penerima subsidi upah dengan data di Dirjen Pajak.

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan). Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11), dikutip dari situs resmi Kemnaker.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” imbuhnya

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest