Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.
Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah salah satu sektor yang benar-benar terpukul semenjak mewabahnya pandemi Covid-19.
Banyak dari mereka yang pendapatannya merosot lantaran tidak adanya pemasukan.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) telah meluncurkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membantu mengembangkan dan melakukan aktivitas usahanya kembali.
Salah satu pelaku UMKM yang menerima fasilitas ini adalah Taufik Akbar yang memiliki usaha di bidang servis ponsel.