Follow Us

Dana Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cepat Lakukan Hal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 26 Oktober 2020 | 13:01
Ilustrasi, banpres Rp 2,4 juta
Tribunnews.com

Ilustrasi, banpres Rp 2,4 juta

Fotokita.net - Dana Banpres Rp 2,4 juta tetap bisa cair? NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id, cepat lakukan hal ini

Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk sebagai salah satu bank penyalur bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BLT UMKM itu merupakan salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Baca Juga: Kabar Gembira, Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Cair Meskpun Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Ini Syaratnya

Nantinya, pelaku UMKM yang terpilih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta sebagai tambahan modal kerja.

Untuk mendapatakannya, masyarakat dapat mendaftar melalui DInas Koperasi dan UMKM daerah sesuai alamat domisili.

Masyarakat yang menerima BPUM akan mendapat SMS notifikasi dari Bank BRI atau bisa mengeceknya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

Sebagai catatan, selain BRI, bank yang menjadi penyalur BLT UMKM adalah Bank Mandiri Syariah dan BNI.

Apa yang harus dipersiapkan untuk pencairan BLT UMKM?

Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat bisa mendatangi kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

Untuk proses pencairan, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan penerima BPUM, yaitu:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya

Sebagai catatan, Surat Pernyataan dan SPJM telah disediakan oleh pihak BRI. Penerima BPUM hanya tinggal mengisi surat-surat tersebut.

Bagi penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening, pihak BRI akan membuatkan rekening untuknya.

Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Banpres Rp 2,4 Juta, Facebook Guyur Bantuan Rp 31 Juta Buat Setiap UKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika.

Jika dokumen tersebut belum dilengkapi, maka saldo BPUM akan ditangguhkan.

Sebagai informasi, BLT ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjanaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar itu tidak boleh berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili, sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftaran BPUM ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Bukan Pinjaman dan Bisa Langsung Cair, Begini Syarat Mudah Buat Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta, Cepat Cek Daftar Penerimanya Lewat Hape

Selain itu, pemerintah juga menambah kuota untuk 3 juta penerima BLT UMKM, sehingga totalnya menjadi 12 juta penerima manfaat.

Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Mereka yang memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Cukup Pakai NIK KTP dan Data Diri, Cepat Daftar Banpres Rp 2,4 Juta Langsung Cek Data Penerima BLT Lewat eform.bri.co.id/bpum

Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.

Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Baca Juga: Foto Komodo Hadang Truk Pekerja Bikin Heboh, Pembangunan 'Jurassic Park' di TN Komodo Jadi Sorotan, Begini Kronologinya

Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.

Bagi mereka yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan BLT UMKM?

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, mereka yang NIK-nya tidak terdaftar masih tetap bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Denok TOP Pergi Selamanya Karena Covid-19, Alasan Ini Bikin Tika Bravani Pamit dari Tukang Ojek Pengkolan, Dilarang Suami?

"BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Aestika mengatakan, hal ini dilakukan sepanjang peserta yang NIK-nya tidak terdaftar itu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima (maka akan diurus)," sebut Aestika.

Baca Juga: Batal Pulang ke Tanah Air Karena Masih Punya Masalah, Habib Rizieq Malah Minta Ulama Hingga Aktivis Lakukan Hal Ini

Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk tindak lanjut BRI hingga waktu pencairan, ia mengatakan, sebagai bank penyalur, BRI hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop.

"Di luar itu, BRI tidak berwenang untuk mendaftarkan/menyalurkan NIK yang tidak terdaftar sebagai penerima," kata dia.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Dicopot dari Dirjen Kemenkes Karena Alasan Ini, Achmad Yurianto Tuai Kontroversi Soal Pernyataan 'Si Kaya dan Si Miskin'

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Ditakuti China dan Rusia, Indonesia Tolak Mentah-mentah Pendaratan Pesawat Mata-mata Amerika, Ternyata Begini Alasannya

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest