Di Inggris, hukuman total seumur hidup biasa dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sadis sehingga hal ini baru kali pertama disidangkan untuk kasus perkosaan.
Di negara tersebut langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.
"Sidang banding Joseph McCann danReynhard Sinagakarena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksualpaling keji," ungkap kantor Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.
"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama.
Apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan bagi pelaku kejahatan seksualpaling keji.
Sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.
Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.