Follow Us

Heboh, Prajurit TNI Ini Dipecat Karena Terbukti Suka Sesama Jenis Hingga Bikin Pimpinan TNI AD Murka

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:58
Ilustrasi anggota TNI
Tribunnews.com

Ilustrasi anggota TNI

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Baca Juga: Jadi Sorotan Karena Foto Bareng KSAD, Ternyata Ayah Perwira Muda TNI Ini Teman Dekat Jenderal Andika Perkasa, Mantan Orang Penting Kopassus

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Baca Juga: Orang No 1 TNI AD Sampai Mau Salami Perwira Muda Ini, Ternyata Ayahnya Petinggi Kopassus yang Gugur dalam Tugas, KSAD Andika Perkasa: Kita Itu Dekat...

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hinggaberupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Baca Juga: Garuda Rugi Rp 10 Triliun Karena Corona, Maskapai Penerbangan Ini Malah Nekat Banting Stir, Jualan Odading Hingga Raup Untung Miliaran Rupiah

Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.

Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai Ketua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.

Editor : Fotokita

Latest