Keempat, para buruh menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai dalam UU Cipta Kerja pekerja berpotensi mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang dalam UU Cipta Kerja.
Ketujuh, buruh menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
Ancam mogok massal
Para buruh mengancam akan menggelar mogok nasional dengan ada pengesahan UU itu. Mereka akan mogok kerja pada Selasa ini dan Kamis lusa.
Fajar Winarno menyampaikan, demo akan digelar secara serentak di lingkungan kerja masing-masing.
Dia menambahkan, ada sekitar 190 kantor di Kota dan Kabupaten Bekasi yang karyawannya terdaftar sebagai anggota KSPSI.
Baca Juga: Video Tukang Bangunan Jadi Ganteng Usai Cukur Rambut Bikin Heboh, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya