Namun, upaya polisi ini mendapat cibiran dari kelompok buruh yang tak bisa mendekat ke DPR.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Maman Nuriman menilai penyekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa buruh untuk mencegah datang ke DPR RI sebagai bentuk pembungkaman demokrasi.
"Informasi semua dilakukan penyekatan oleh aparat kepolisian. Itu artinya pembungkaman terhadap ruang demokrasi," kata Maman saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (5/10/2020).
Maman mengatakan, padahal aksi yang akan dilakukan oleh buruh di Gedung DPR RI merupakan aksi protes atas tidak didengarnya aspirasi buruh berkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Tujuh poin penolakan buruh
Setidaknya ada tujuh poin yang ditolak buruh terkait UU Cipta Kerja.
Pertama, para buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai jadi kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.