Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri. Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menegaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Bambang Trihatmodjo tetap dilaksanakan.
Pencegahan dilakukan karena Bambang Trihatmodjo belum melunasi utang Rp 50 miliar.
Utang tersebut dalam rangka penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.
Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.
"Ya, masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal. Cegah itu mencegah orang keluar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Isa dalam konferensi video, Jumat (2/10/2020).
Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.
Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.