Follow Us

Bak Bumi dan Langit, Anak Jokowi Santai Bayar Cicilan Kredit Rumah, Pangeran Cendana Ngamuk Dilarang Jalan-jalan ke Luar Negeri Hingga Sewa Pengacara Mahal

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 04 Oktober 2020 | 09:51
Gibran Rakabuming bersama motor Royald Enfield
Twitter/shitlicious

Gibran Rakabuming bersama motor Royald Enfield

Perumahan tersebut bernama Kutai Townhouse di Jalan Kutai Barat II, Kelurahan Sumber itu dibeli pakai sistem kredit pemilikan rumah ( KPR) dengan jangka waktu tertentu.

"Dua rumah, itu dekat rumah saya yang sekarang," kata Gibran Rakabuming.

Dua rumah yang dicicil tersebut ternyata tak ditinggali oleh Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Terbongkar, TNI Blak-blakan Modus Gatot Nurmantyo dan Prajurit Baret Merah ke TMP Kalibata Hingga Bikin Geram Mantan Danjen Kopassus

Rumah Gibran
Tribun Solo/Ilham Oktafian

Rumah Gibran

Gibran Rakabuming saat ini justru menempati rumah yang ia beli secara cash.

"yang sekarang lain lagi, Alhamdulillah bisa beli cash," kata Gibran Rakabuming.

Gibran Rakabuming menekankan saat ini ia masih mampu membayar cicilan KPR sebesar Rp 895 juta tersebut.

"Itu biasa, yang penting mencicilnya lancar," kata Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Transfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pada Bulan Ini, Tapi Ada 2,4 Juta Pekerja Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ternyata Begini Penyebabnya

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor : Fotokita

Latest