Perumahan tersebut bernama Kutai Townhouse di Jalan Kutai Barat II, Kelurahan Sumber itu dibeli pakai sistem kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu tertentu.
"Dua rumah, itu dekat rumah saya yang sekarang," kata Gibran Rakabuming.
Dua rumah yang dicicil tersebut ternyata tak ditinggali olehGibranRakabuming.
Gibran Rakabuming saat ini justru menempati rumah yang ia beli secara cash.
"yang sekarang lain lagi, Alhamdulillah bisa beli cash," kataGibranRakabuming.
Gibran Rakabuming menekankan saat ini ia masih mampu membayar cicilanKPRsebesar Rp 895 juta tersebut.
"Itu biasa, yang penting mencicilnya lancar," kata Gibran Rakabuming.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka PengurusanPiutangNegara Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.