Dalam proses penyaluran, Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.
Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta.
Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, berikut adalah rincian realisasi penyaluran subsidi gaji:
- Tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerimasebanyak 2,5 juta orang.
- Tahap 2 telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang.
- Tahap 3 telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.
- Tahap 4 telah mencapai 2.650.000 orang atau 94,64 persen dari total 2,8 juta orang.
Sehingga, secara total dari tahap 1 sampai 4, sudah ada sebanyak 11.472.208 pekerja atau 97,22 persen dari 11,8 juta pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji.
Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).