Salah satunya kendala data tersebut terletak pada nomor rekening calon penerima subsidi gaji.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, agar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, lebih teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.
Upaya ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif atau bahkan tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (28/9/2020).
Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnakermenyebutada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji.
Berikut rinciannya:
- Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh bank