
Ilustrasi nomor KTP dan KK untuk dapat bantuan pemerintah
Adapun kriteria tersebut antara lain:
A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
F. Memiliki rekening bank yang aktif.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah melakukan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan Rp 600 ribu tahap 4.
Targetnya, ada lebih dari 15 juta pekerja yang menerima BLT atau bantuan Rp 600 ribu.
Subsidi gaji karyawan memang disalurkan dalam beberapa tahap. Pemerintah menegaskan, pencairan bantuan Rp 600 ribu diterima pekerja selambat-lambatnya pada akhir September 2020.