Fotokita.net - Ditunjuk bapaknya buat gelar acara bergengsi ini, kini Bambang Trihatmodjo ditagih pemerintahan Jokowi kembalikan uang negara, begini fakta sebenarnya.
Nama Bambang Trihatmodjo mendadak menjadi perbincangan publik.
Putra ketiga mantan Presiden Soeharto ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mendapat pencekalan ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicekal Kementerian Keuangan karena tersangkut utang yang belum dibayarkan ke negara.
Utang tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Sosok Bambang Trihatmodjo lebih dikenal sebagai putra Presiden Soeharto sekaligus pengusaha nasional.
Bisnisnya tak luput dari kontroversi lantaran gurita bisnisnya beranak-pinak saat ayahnya masih berkuasa.
Pada tahun 1998, kekayaan Bambang Trihatmodjo dilaporkan mencapai sekitar 3,5 milliar dollar AS.
Bambang merupakan pendiri Bimantara Citra yang saat ini berubah menjadi PT Global Mediacom Tbk.
Tahun 1981, Bambang berkongsi dengan empat kawannya yakni Mochamad Tachril, Rosano Barack, Indra Rukmana, dan Peter F.Gontha untuk merintis Bimantara.
Diberitakan Harian Kompas, 21 Februari 1992, Bimantara Citra memiliki saham di 96 perusahaan.
Di antara 96 anak perusahaan itu, masing-masing terbagi atas 35 buah subsidiary company (lebih dari 50 persen modalnya berasal dari Bimantara).
Lalu 48 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai affiliate company yang saham Bimantara didalamnya kurang dari 50 persen.
Sedang 13 sisanya terbilang other company yang saham Bimantara hanya sekitar 10 sampai 20 persen.
Selama Presiden Soeharto berkuasa, bisnis Bimantara terus berkembang dan merambah cepat, mulai dari perdagangan, broker asuransi, real estate, konstruksi, televisi swasta, perhotelan, transportasi, perkebunan, perikanan, industri otomotif, industri makanan, industri kimia, pariwisata dan lainnya.
Rosano Barack, Syahrini, dan Reino Barack
Salah satu perusahaan milik Keluarga Cendana itu tergabung dalam beberapa sub-holding dan Bimantara menjadi holding company.
Bambang juga merambah ke bisnis bank dengan mendirikan Bank Andromeda.
Saat itu, jenis kegiatan usaha Bimantara antara lain adalah kimia dengan aset Rp 666,7 miliar, agrobisnis yang terdiri dari perusahaan kayu di Balikpapan dan Nestle (Rp 957,7 milyar).
Berikutnya yakni perusahaan di bidang keuangan dan asuransi (Rp 105,7 miliar), media dan komunikasi (Rp 382,6 miliar), pertambangan dan energi (Rp 234,9 miliar), farmasi (Rp 10 miliar), real estate dan properti (Rp 881,8 miliar), otomotif (Rp 148,6 miliar), dan transportasi udara (Rp 120,2 miliar).
Beberapa perusahaan besar yang diketahui berada di bawah Bimantara Group antara lain stasiun televisi RCTI, Plaza Indonesia, Asriland, Indonesia Air Transport, dan Chandra Asri.
Bambang Trihatmodjo juga mendirikan induk usaha lain, PT Bumi Kusuma Prima. Beberapa perusahaan Bimantara termasuk kelompok perusahaan ini antara lain PT Gelatindo Multi Graha (produsen cangkang kapsul), PT Lima Satria Nirwana (keagenan Mercedes-Benz), dan PT Citra Auto Nusantara (Ford).
Pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).
Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.
Dicekal Sri Mulyani
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.
Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.
Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.
Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.
Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.
Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.